HUKUM BERPUASA PADA HARI SABTU SAJA DAN PUASA AROFAH JATUH PADA HARI TERSEBUT
HUKUM BERPUASA PADA HARI SABTU SAJA DAN PUASA AROFAH JATUH PADA HARI TERSEBUT
Pertanyaan:
Apakah hukum berpuasa pada hari Sabtu saja?
--------------
Jawaban dengan memohon pertolongan kepada Allah semata:
Syaikhuna Yahya Bin Ali Al Hajuriy حفظه الله menjawab: “Tidak mengapa berpuasa pada hari itu sendirian saja (hari Sabtu saja), karena sesungguhnya Al Imam Ahmad رحمة الله عليه menukilkan dari Yahya Bin Sa’id Al Qaththan bahwasanya beliau melindungi diri dari hadits itu (hadits yang melarang berpuasa pada Hari Sabtu –pen). Dan Al Imam Ibnu Muflih menukilkan dari Al Imam Ahmad bahwasanya beliau termasuk yang berfatwa tentang bolehnya berpuasa pada Hari Sabtu karena tidak sahnya hadits yang melarang puasa di hari Sabtu saja, yaitu dari Ash Shamma Binti Busr: bahwasanya Nabi ﷺ bersabda:
«لا تصوموا يوم السبت إلا فيما افترض عليكم، وإن لم يجد أحدكم إلا لحى شجرة».
“Janganlah kalian berpuasa pada Hari Sabtu kecuali puasa yang diwajibkan terhadap kalian. Dan jika salah seorang dari kalian tidak mendapatkan kecuali kulit pohon (maka makanlah itu -pen)”.
Hadits tadi terkena penyakit yang samar dengan sebab kegoncangan.
Al Imam Malik berkata: “Hadits ini keliru”. Dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Ibnu Muflih dan yang lainnya menghukumi hadits tadi berpenyakit samar-samar. Dan hadits ini juga disebutkan oleh Syaikh kami ( Al Imam Al Wadi'i ) رحمة الله عليه di dalam kitab “Al Ahaditsul Mu’allah Zhahiruhash Shihhah (Hadits-hadits yang berpenyakit samar-samar dan lahiriyahnya shahih”. Dan hadits-hadits tadi termasuk dalam hadits-hadits yang dimiliki oleh seorang Sahabat yang tidak meriwayatkan kecuali hadits tadi saja, datang dari wanita tadi: dari Nabi ﷺ bersabda:
«لا يفرد أحدكم السبت إلا أن يعظ على أثل شجرة».
“Janganlah salah seorang dari kalian menyendirikan Hari Sabtu untuk berpuasa, melainkan dia menggigit akar pohon (memakannya -pen)”.
Maka dia itu adalah hadits yang berpenyakit samar-samar. Dan orang boleh berpuasa di hari Sabtu saja, berdasarkan dalil-dalil yang umum di dalam bab ini, dan berdasarkan fatwa-fatwa sejumlah ulama”.
(Selesai penukilan dari “Asilatun ‘Abral Hatif Minal Imarat”/2/tanggal 29 Muharram 1423 H).
والله أعلم بالصواب.
والحمد لله رب العالمين.
Penanya :
Apalagi berkaitan dg jatuhnya puasa arofah pada hari sabtu, tentunya puasa pada hari sabtu tsb sangat di anjurkan ?
Jawab :
نعم صحيح.
Penanya :
جزاك الله خيرا
Jawab :
آمين وإياكم
-selesai-
-----------------------
( Dijawab Oleh Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrohman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy حفظه الله )
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy