Waktu penyembelihan
[waktu penyembelihan]
Kapankah waktu penyembelihan itu dimulai?
Jawabnya adalah: setelah selesai shalat Id, berdasarkan hadits Jundub Al Bajaliy رضي الله عنه yang berkata:
«مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَلْيَذْبَحْ مَكَانَهَا أُخْرَى، وَمَنْ كَانَ لمْ يَذْبَحْ حَتَّى صَلَّيْنَا فَلْيَذْبَحْ عَلَى اسْمِ اللهِ».
“Barangsiapa telah (telanjur) menyembelih sebelum shalat, maka hendaknya dia menggantinya dengan menyembelih qurban yang lain. Dan barangsiapa belum menyembelih sehingga kami selesai salat; maka hendaknya dia menyembelih dengan menyebutkan nama Allah”.
Kebanyakan ulama berpendapat bahwasanya penyembelihan itu dimulai sejak selesainya shalat Id, dan itulah yang benar di dalam masalah ini, dan itu adalah pendapat Ahmad dan Ishaq
----------------------------
Catatan kaki :
Penerjemah وفقه الله berkata: Syaikhul Islam رحمه الله berkata: “Maka penyembelihan untuk qurban disyaratkan shalat Id lebih dulu. Abu Burdah Bin Niyar رضي الله عنه dulu tidak tahu, namun Nabi ﷺ tidak memberinya udzur atas ketidaktahuannya, bahkan beliau memerintahkannya untuk mengulang penyembelihan”. (“Majmu’ul Fatawa”/21/hal. 419).
dan telah terbentuk ijma’ tentang tidak sahnya berqurban sebelum fajar pada Hari Idul Adha.
Al Imam An Nawawiy رحمه الله berkata: “Adapun waktu menyembelih qurban adalah hendaknya qurban tadi disembelih setelah shalat Id bersama imam, dan ketika itulah menjadi sah dengan kesepakatan ulama. Ibnul Mundzir berkata: ‘Dan mereka berijma’ bahwasanya qurban tadi tidak boleh dilakukan sebelum terbitnya fajar hari Nahr’.”. (“Syarhun Nawawiy”/13/hal. 110).
Al Imam Al Baghawiy رحمه الله berkata: “Adapun waktunya, maka para ulama telah bersepakat bahwasanya tidak boleh menyembelih qurban sebelum terbitnya fajar dari hari Nahr”. (“Syarhus Sunnah”/Al Baghawiy/4/hal. 328).
("Ibadah Qurban" Ibnu Hizam | Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Indonesiy Al Jawiy Al Qudsiy حفظهما الله)
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy