Header Ads

HUKUM OBAT OLES STAMINA PRIA

HUKUM OBAT OLES STAMINA PRIA



السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Pertanyaan :

Bagaimana hukum pemakaian obat oles tertentu yang dikatakan bisa membuat stamina pria kuat dan tahan lama..? dan juga dikatakan bisa memperbesar alat kelamin pria...?

apa hukum pemakaian & Penjualan obat oles spt ini..?

جزاكم الله خيرا
-----------------

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.

Ana pernah tanyakan hal itu kepada sebagian ulama, maka inti Jawabannya adalah:

Asalkan bukan dari bahan yang haram, dan juga tidak ada efek buruk masa sekarang ataupun masa yang akan datang, maka tidak mengapa insya Allah.

Dan juga tujuan dasarnya adalah untuk memenuhi hak kebahagiaan kedua belah pihak.
Dan itu adalah bagian dari usaha sebagaimana usaha dengan cara makan atau minum penguat² yang bersifat herbal atau alami, semacam madu, jahe, ginseng, kopi, telur kampung, kacang² tertentu yang dikenal di Yaman, Indonesia, Malaysia dan sebagainya, yaitu: tidak mengapa.

Adapun yang kimiawi maka para ulama menyuruh untuk menjauhi karena khawatir ada bahaya di masa sekarang ataupun masa mendatang.

والله أعلم بالصواب.
-----------------

Dijawab Oleh: Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrohman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy حفظه الله
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy
Diberdayakan oleh Blogger.