Header Ads

JUAL BELI E-COMMERCE ( BUKALAPAK, TOKOPEDIA, LAZADA,SHOPEE, DLL )

JUAL BELI E-COMMERCE (BUKALAPAK, TOKOPEDIA, LAZADA,SHOPEE, DLL)



PERTANYAAN :

Assalamu alaikum pak, mau nanya sebenarnya hukum jual beli di e-commerce (bukalapak, tokopedia, lazada, shopee) itu boleh apa nggak?
Uangnya kan gak kita transfer ke penjualnya, tapi ke perusahaan pasar onlinenya.
Jazaakumullahu khairan
---------------

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.

Yang ana tahu untuk semacam Lazada dan Shopee adalah boleh, karena penjualnya adalah wakil dari pemilik barang, maka tidak masalah, kita membayar ke penjualnya ataukah ke pemilik barang, sesuai dengan kesepakatan.

والله أعلم بالصواب.
-Selesai-

Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman Bin Soekojo Al Indonesiy Al Jawiy Al Qudsiy وفقه الله
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy
Diberdayakan oleh Blogger.