Menetapkan harga untuk BERBEKAM dan menjadikannya sebagai sumber pendapatan
Assalaamualaikum ya syeikh
Mohon penjelasan tentang menetapkan harga untuk berbekam. Dan bolehkan berbekam ini dijadikan sumber pendapatan?
Barakallahu fik ya syeikh
السلام ورحمة الله وبركاته.
Memang ada hadits Shahih yang mana Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم menyatakan:
كسب الحجام خبيث.
"Pekerjaan tukang bekam adalah busuk".
Namun berdasarkan hadits Anas bin Malik رضي الله عنه dan sebagian Sahabat yang menyebutkan bhw Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم berbekam dan memberikan upah pada pembekamnya, maka hal itu menurut Sahabat tadi adalah menjadi dalil bahwasanya hal itu tidak sampai haram. Hanya saja itu adalah dipandang rendah dan hina. Maka kesimpulannya adalah tidak sampai haram. inilah yang dirajihkan Al Imam Ahmad, Al Imam Ibnu Qudamah Al Maqdasiy, dan juga dirajihkan oleh Syaikhuna Yahya dan Syaikhuna Muhammad bin Hizam حفظهما الله.
Meminta upah atas bekam adalah makruh, tidak sampai haram. Adapun orang yang dibekam itu hendaknya membalas kebaikan orang yang membekamnya, dan itu adalah bagian dari syariat membalas kebaikan dengan kebaikan, sebagaimana hadits Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dll.
Rasulullah صلى الله عليه وسلم menyebutkan bahwasanya termasuk pengobatan terbaik adalah bekam. Maka hal itu sangat diperlukan oleh umat manusia.
Namun sebaiknya kita tidak menentukan tarif, hendaknya orang yang dibekam itu tahu membalas budi, seikhlasnya.
Adapun jika kita tetap menentukan tarif sebagai ganti jasa keahlian dan jerih payah, maka dia itu pada dasarnya adalah halal. Hanya saja Nabi menunjukkan bahwasanya pekerjaan tadi adalah rendah.
والله أعلم بالصواب.Sumber Channel Telegram: soaljawab_sheikhabufairuz