Header Ads

PUASA BERCANDA MESRA DENGAN ISTRI LALU KELUAR MADZI, BATALKAH ?

PUASA BERCANDA MESRA DENGAN ISTRI LALU KELUAR MADZI, BATALKAH ?



Pertanyaan :
Bismillah
Afwan Syaikh ada temen nanya ?
Sedang puasa bercanda dgn istri ( mesra begitu )
Trus kluar air mazi bukan mani
Apaka batal puasanya dia ?
-----------

Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala :

Jika sengaja ingin mengeluarkan madzi, maka puasanya batal berdasarkan firman Allah ta'ala dalam hadits Qudsiy :

يدع طعامه وشرابه وشهوته من أجلي.

"Dia meninggalkan makanannya, minumannya dan syahwatnya karena Aku". Hadits shahih dari Abu Hurairah رضي الله عنه.

Sementara saudara kita tadi sengaja untuk tidak meninggalkan syahwatnya.

Adapun jika tidak sengaja mengeluarkan madzi maka puasanya tidak batal, berdasarkan hadits Qudsiy saat kaum Mukminin membaca firman Allah ta'ala :

ربنا لا تؤاخذنا إن نسينا أو أخطأنا.

"Wahai Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau tidak sengaja berbuat keliru".
Maka Allah ta'ala menjawab:
نعم.
"Iya".

Dalam riwayat yang lain :

قد فعلت.

"Aku telah melakukannya" Memenuhi permohonan kalian".
Hadits shahih dari Abu Hurairah dan Ibnu Abbas رضي الله عنهما.

Namun dia wajib mencuci bagian yang terkena madzi tadi karena madzi itu najis, dan telah dinukilkan ijma' tentang kenajisannya tadi oleh sebagian ulama. Dan itu berdasarkan sabda Nabi صلى الله عليه وسلم tentang lelaki yang keluar madzinya setelah bercanda dengan istrinya:

اغسل ذكرك وتوضأ.

"Cucilah kemaluanmu dan berwudhulah". Muttafaqun Alaih dari Ali dan dari Miqdad bin Aswad رضي الله عنهما.

والله تعالى أعلم بالصواب.
والحمد لله رب العالمين.

-----------------------

( dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrohman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy حفظه الله )

Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy
Diberdayakan oleh Blogger.