Header Ads

Uang Rokok

 Bismillaah, baarokallahu fiik ya akhy


Afwan tolong tanyakan kepada Syaikh abu Fairuz

Bagaimana hukum jual beli barang atau jasa yg dibayar dengan sejumlah uang yang dibahasakan dengan "uang rokok"  yg sudah ma'ruf di Indonesia? Apakah jual belinya sah ataukah batal?
Dan apakah orang yg menerima barang atau jasa tersebut berhak atasnya?

Jazaakallaahu Khoiron


Sumber Channel Telegram: soaljawab_sheikhabufairuz
Diberdayakan oleh Blogger.