Uang Rokok
Bismillaah, baarokallahu fiik ya akhy
Afwan tolong tanyakan kepada Syaikh abu Fairuz
Bagaimana hukum jual beli barang atau jasa yg dibayar dengan sejumlah uang yang dibahasakan dengan "uang rokok" yg sudah ma'ruf di Indonesia? Apakah jual belinya sah ataukah batal?
Dan apakah orang yg menerima barang atau jasa tersebut berhak atasnya?
Jazaakallaahu Khoiron
Sumber Channel Telegram: soaljawab_sheikhabufairuz