HUKUM SEORANG ISTRI MEMBERI ZAKAT FITRAH KEPADA SUAMI
HUKUM SEORANG ISTRI MEMBERI ZAKAT FITRAH KEPADA SUAMI
Pertanyaan :
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته.
Baarokalloohu fiykum Ada soal syaikh..
Apa hukum istri memberi zakat fitrah kepada Suaminya karna suaminya orang tdk mampu...?
------------------------Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala :
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
Afwan jiddan ana terlambat menjawab. Ya, boleh, sebagaimana keumuman hadits Zainab istri Ibnu Mas'ud رضي الله عنهما.
Telah terbentuk ijma' bahwasanya seseorang boleh memberikan zakat kepada orang yang mana nafkahnya tidak menjadi tanggung jawab dia.
Istri tidak wajib menafkahi suaminya, maka istri boleh memberikan zakat dan sedekah pada suami.
Tentu saja suami wajib berusaha menjadi tangan yang di atas dan tidak menjadi beban istri. Tapi terkadang situasi dan keadaan memaksa seorang suami mengalami kesulitan harta.
والله تعالى أعلم بالصواب.
----------------------------
(Di Jawab oleh Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Jawiy حفظه الله)
Sabtu 30 Syawwal 1444 / 20-05-2023
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy