TUKAR MENUKAR UANG YANG SAMA HARUS KONTAN DAN TIDAK ADA PENUNDAAN
TUKAR MENUKAR UANG YANG SAMA HARUS KONTAN DAN TIDAK ADA PENUNDAAN
Assalamualaikum Syaikh
Afwan Syaikh ana izin bertanya :
Jika ada dua orang yang saling ingin tukar menukar uang , misalnya si A punya uang 1 lembar 50 ribu , dan si B punya uang 10.000 ( 5 lembar ) , apa benar tukar menukar tersebut harus dilakukan secara langsung tangan ke tangan ?? , Tidak boleh tertunda , misalnya sia A membawa dulu uang 10.000 5 lembarnya , dan si B belum membawa uang 1 lembar 50.000 ribunya ?? , Apakah benar ini termasuk riba ??
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah )
Sabtu 30 Syawwal 1444 / 20-05-2023
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy