Header Ads

I'TIKAF IKHWAN DAN AKHWAT DENGAN PEMBATAS KAIN SAJA

I'TIKAF IKHWAN DAN AKHWAT DENGAN PEMBATAS KAIN SAJA


Pertanyaan :

السلام عليكم ورحمة الله وبركاتة
Ustadz... Apa hukum nya iktikaf ikhwan dengan akhwat dengan pembatas kain saja apakah di perbolehkan? Ana mohon agar cepat ditanggapi

بارك الله فيكم
-----------------------

Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala :

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.

Jika jaraknya berdekatan sehingga memungkinkan terdengarnya suara lawan jenis, maka sangat dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah syahwat sekarang atau di masa mendatang.
Menutup pintu fitnah adalah wajib.

والله تعالى أعلم بالصواب.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah )

Kamis 22 Ramadhan 1444 / 13-04-2023

Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy
Diberdayakan oleh Blogger.