Header Ads

SEORANG ANAK YANG MENINGGAL DAHULU DARI AYAHNYA, TIDAK MEWARISI HARTA AYAHNYA YANG MENINGGAL KEMUDIAN

SEORANG ANAK YANG MENINGGAL DAHULU DARI AYAHNYA, TIDAK MEWARISI HARTA AYAHNYA YANG MENINGGAL KEMUDIAN


Bismillah, assalamualaikum, ahsanallahu alaika ya Syaikhana, ya Syaikh.. ada pertanyaan dari seorang Ikhwa, beliau mempertanyakan tentang pembagian warisa... Beliau bertanya apakah anak yang dahulu meninggal dari orang tuanya (mempunyai 2 orang anak laki laki), apakah dia (atau anak anaknya) mendapatkan pembagian warisan ketika orang tuanya meninggal?

Jazakallah khair barakallahu fikum
Anak anak  dari yang meninggal dahulu itu, mereka membawakan hukum ini... Dari pemerintah
Mohon penjelasannya ya Syaikhana
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖


(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah )

Senin 2 Dzulqaidah 1444 / 22-05-2023

Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy
Diberdayakan oleh Blogger.