SEORANG ANAK YANG MENINGGAL DAHULU DARI AYAHNYA, TIDAK MEWARISI HARTA AYAHNYA YANG MENINGGAL KEMUDIAN
SEORANG ANAK YANG MENINGGAL DAHULU DARI AYAHNYA, TIDAK MEWARISI HARTA AYAHNYA YANG MENINGGAL KEMUDIAN
Bismillah, assalamualaikum, ahsanallahu alaika ya Syaikhana, ya Syaikh.. ada pertanyaan dari seorang Ikhwa, beliau mempertanyakan tentang pembagian warisa... Beliau bertanya apakah anak yang dahulu meninggal dari orang tuanya (mempunyai 2 orang anak laki laki), apakah dia (atau anak anaknya) mendapatkan pembagian warisan ketika orang tuanya meninggal?
Jazakallah khair barakallahu fikum
Anak anak dari yang meninggal dahulu itu, mereka membawakan hukum ini... Dari pemerintah
Mohon penjelasannya ya Syaikhana➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah )
Senin 2 Dzulqaidah 1444 / 22-05-2023
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy