HUKUM WANITA MEMPEKERJAKAN KARYAWAN LAKI² YANG BUKAN MAHRAMNYA
HUKUM WANITA MEMPEKERJAKAN KARYAWAN LAKI² YANG BUKAN MAHRAMNYA
Assalamualaikum warahmatullahi wa barokatuh ...
Afwan Akhi ada titipan pertanyaan dari teman ana, bahwa bagaimana hukum nya seorang ibu rumah tangga yang ingin membantu suami nya mencari nafkah dengan cara suami dan istri membuka sebuah toko ( agen air isi ulang dan gas elpiji )yang jaraknya dari rumah kurang lebih 300 m dan toko tersebut di jaga oleh istri nya dan di bantu oleh beberapa karyawan laki - laki yang bukan mahram nya ?
------------------------وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
Itu kehadiran pekerja yang bukan mahram akan membuka fitnah yang sangat besar, karena setan akan berusaha menghembuskan syahwat di antara kedua belah pihak, sedikit demi sedikit. Hendaknya si istri memilih pekerja yang baik dari kalangan mahramnya.
والله تعالى أعلم بالصواب
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
(Di Jawab oleh Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Jawiy حفظه الله)
Ahad, 22 Rabi'ul Awwal 1445 / 8-10-2023
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy