Header Ads

HUKUM MENGHADIRI WALIMAHAN SEORANG HIZBY

HUKUM MENGHADIRI WALIMAHAN SEORANG HIZBY


السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ahsanallahu ilaikum yaa Syaikhona ada titipan pertanyaan dari ikhwah mohon jawabannya
Ada permasalahan antar ikhwah mengenai hukum menghadiri undangan walimahan dari seorang hizbi rodja ,yang mana ikhwah yang membolehkan hadir beralasan bahwa rodjaiyun tersebut memuliakan ahlussunah ,tidak membangun benci dan cinta diatas hizbiyyah ,dia mengantar istrinya mengambil ilmu dari Ustadzah Ahlussunnah ,tidak pernah memusuhi ahlussunah dan tidak menjaga jarak dengan ahlusunnah ,sehingga ikhwah yang hadir tersebut menganggap tidak gugur kewajiban menghadiri undangan walimahan tersebut walaupun orang tersebut dari kalangan rodjaiyun ,adapun ikhwah yang tidak menghadiri walimahan tersebut di karenakan orang tersebut dari kalangan hizbi dan anak nya yang di nikahkan tersebut juga dari rodjaiyun ,dan di antara undangan juga ada orang orang rodjaiyun yang di undang ,manakah yang benar hukum nya antara ikhwah yang membolehkan hadir dan yang tidak membolehkan hadir, mohon penjelasan dan nasehatnya yaa Syaikhona
---------------------------

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.

Jika memang dia adalah hizbiy, bukan sekedar orang awam yang belum paham manhaj yang benar, maka jangan menghadiri undangannya, karena kita diwajibkan berlepas diri dan menjauh dari mubtadi'ah, sama saja apakah si mubtadi'ah tadi melakukan wala dan baro di atas kebid’ahan tadi ataukah tidak.

Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم dan para Sahabat رضي الله عنهم memboikot sebagian Sahabat, padahal yang diboikot tadi tidak melakukan wala dan baro di atas perkara yang menyebabkan dia diboikot. Dan Sahabat tadi beserta istrinya tetap belajar kepada Nabi.

Demikian pula Abdullah Bin Mughaffal رضي الله عنه tatkala memboikot kerabat yang mendurhakai suatu larangan Nabi, padahal tidak disebutkan bahwasanya pelakunya membangun wala dan baro di atas pelanggaran tadi.

Begitu pula Abdullah Bin Umar رضي الله عنهما tatkala memboikot anak beliau sendiri.

Maka bagaimana dengan para pelaku bid'ah yang mana telah tegak hujjah terhadapnya?

Di manakah dalil yang mensyaratkan bahwasanya pemboikotan terhadap ahli bid'ah hanyalah boleh dilakukan jika si pelaku bid'ah tadi membangun cinta dan benci di atas bid'ahnya itu?

Adapun orang awam, atau orang yang belum tegak hujjah terhadapnya sehingga dia belum paham sisi kebid’ahan tadi, dan belum tahu akan wajibnya membenci mubtadi'ah, dan belum tahu wajibnya memboikot mubtadi'ah; maka dia dibimbing dengan sabar dan tidak diboikot.

والله تعالى أعلم بالصواب
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

( Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah )

Senin, 29 Rabi'ul Akhir 1445 / 13-11-2023

Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy
Diberdayakan oleh Blogger.