Tafsir (Wanita yang mati suaminya)
Kuliah Tafsir Al Quran
🎙Asy-Syaikh Abu Fairuz bin Soekojo Al Jawiy Al Indonesiy
Dars 18 Zulhijjah 1445, Selasa 25/06/2024
Wanita yang mati suaminya dapat nafkah dan tinggal dirumah tersebut selama 1 tahun.
Kemudian turun ayat warisan menghapuskan ayat ini. Dapat 1/4 kalau tidak punya anak atau 1/8 kalau punya anak.
Kenapa 1/8? Selama ini sang isteri mendapatkan nafkah, tempat tinggal, layanan dsbnya. Juga anak lelakinya juga wajib menafkahinya.
Wanita yang mati suaminya dapat nafkah dan tinggal dirumah tersebut selama 1 tahun.
Kemudian turun ayat warisan menghapuskan ayat ini. Dapat 1/4 kalau tidak punya anak atau 1/8 kalau punya anak.
Kenapa 1/8? Selama ini sang isteri mendapatkan nafkah, tempat tinggal, layanan dsbnya. Juga anak lelakinya juga wajib menafkahinya.
Sumber Channel Telegram: tafsirquran_abufairuz






























