Header Ads

Tafsir (Wanita yang mati suaminya)

Kuliah Tafsir Al Quran
🎙Asy-Syaikh Abu Fairuz bin Soekojo Al Jawiy Al Indonesiy

Dars 18 Zulhijjah 1445, Selasa 25/06/2024

Wanita yang mati suaminya dapat nafkah dan tinggal dirumah tersebut selama 1 tahun.

Kemudian turun ayat warisan menghapuskan ayat ini. Dapat 1/4 kalau tidak punya anak atau 1/8 kalau punya anak.

Kenapa 1/8? Selama ini sang isteri mendapatkan nafkah, tempat tinggal, layanan dsbnya. Juga anak lelakinya juga wajib menafkahinya.

Sumber Channel Telegram: tafsirquran_abufairuz
Diberdayakan oleh Blogger.