ANAK KECIL YANG BELUM BALIGH MENCURI, ORANG TUANYA LAH YANG BERTANGGUNG JAWAB
Bismillah.
Assalamualaikum Syaikh
Afwan izin bertanya syaikh. apa hukumnya bagi anak usia kuranglebih 6 tahun mencuri uang tetangganya dan uang dengan jumlahnya banyak. Dan ketika disampaikan ke orangtuanya, bpk anak tersebut berkata tidak perduli dan bukan urusan dia. Padahal kan anaknya belum baligh dan masih dalam. Pengawasan orangtuanya.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah)
Kamis, 3 Sya'ban 1447 / 22-1-2026
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy
Tags
tanya jawab
