BREAK
  • Memuat berita terbaru...

HUKUM KESEPAKATAN KERJA DENGAN MENGAMBIL GAJI DI AWAL SEBELUM BEKERJA

HUKUM KESEPAKATAN KERJA DENGAN MENGAMBIL GAJI DI AWAL SEBELUM BEKERJA

Gaji

Pertanyaan :

بسم الله
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Afwan Syaikh ada titipan pertanyaan
Apakah boleh bagi pekerja perusahaan/PNS mengambil gajinya lebih dahulu sekian tahun padahal dia belum menjalani pekerjaan itu, tetapi dia langsung mengambil gajinya lebih dahulu, dia mengambil gajinya itu dengan perjanjian/kesepakatan dengan si pemberi gaji (bos),
Perjanjiannya dia harus bekerja selama sekian tahun tadi, dan gajinya di potong untuk setiap bulannya selama sekian tahun tadi, karena dia telah mengambil gajinya lebih dahulu/awal.
Dan perjanjian lainnya jika si pekerja ini meninggal dunia (mati) padahal pekerjaannya belum tuntas selama sekian tahun tadi maka si pemberi gaji (bos) mengikhlaskan/melunaskan gaji yang telah di ambil si pekerja itu sebagai bentuk terimakasih karena telah bekerja sama dengannya dan bentuk kesedihan atas kepergiannya.
_____

Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala :

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
Jika pekerjaannya itu halal dan tidak berisi kemaksiatan, maka kesepakatan tadi tidak mengapa jika saling ridha dan tidak ada unsur penipuan terhadap masing² pihak, in sya Allah.

Termasuk dari kemaksiatan adalah: campur baur dengan lawan jenis dalam satu ruang.
Itu haram dan membuka pintu fitnah sedikit demi sedikit terhadap rumah tangga dan sebagainya.

Jika selamat dari maksiat tadi dan sebagainya, In sya Allah tidak mengapa.

Hendaknya kesepakatan semacam itu ditulis hitam di atas putih dan ada saksi terpecaya, karena seringkali akan terjadi perselisihan dan persengketaan di tengah jalan.

والله أعلم الصواب
---------------------------
(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah)

Jum'at, 4 Sya'ban 1447 / 23-1-2026
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy
Lebih baru Lebih lama