Categories

Labels

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's.

Testimoni (جزاك الله خيرا)

Ramadhan

3/Ramadhan/big-col-left
FawaidAbuFairuz

Popular Posts

Most Popular

Popular Posts

Header Ads Widget

ads
Secondary Menu
Feature
Breaking news
Feature

Must Read

Video

Tauhid

[Tauhid][bsummary]

Aqidah

[Aqidah][bigposts]

Manhaj

[Manhaj][twocolumns]

APA HUKUM MEDITASI DAN APAKAH ADA TASYABBUH YANG MUBAH?

APA HUKUM MEDITASI DAN APAKAH ADA TASYABBUH YANG MUBAH?

syaikh muqbil


Bismillah..

Afwan syaikh ana mengganggu kesibukan antum, ana ingin bertanya tentang meditasi (senam yoga), ramai akhir akhir ini ada seorang yang di Da'i kan di Jogjakarta, yaitu Aris Munandar yang melakukan meditasi di Bali, beliau berpendapat bahwa meditasi yang ia lakukan bersama istrinya adalah meditasi universal yang didalamnya (meditasi universal tsb) ada masalah kesehatan yang murni hanya olah pernafasan, dan beliau berpendapat bolehnya hal ini, kemudian banyak yang men tahdzir beliau, karena meditasi itu adalah tasyabbuh bil kuffar karena menyerupai orang hindu.

Kemudian beliau ini (Aris Munandar) seakan akan tetap ingin membenarkan pendapatnya, dengan mengatakan bahwasannya ada tasyabbuh yang mubah, yaitu tidak tidur siang, karena syaithon tidak tidur siang, jadi jikalau seseorang tidak tidur siang maka orang tersebut tasyabbuh tapi mubah.

Kemudian dia pun mengutip bahwa pendapat imam abu hanifah bahwa tasyabbuh itu adalah makruh, jika yang makruh itu ada keperluan maka diperbolehkan untuk tasyabbuh (kurang lebih begini perkataan beliau).

Yang menjadi isykal ana yaa syaikh:
  1. Apakah meditasi itu boleh, dengan perincian?
  2. Apakah ada tasyabbuh yang mubah?

بارك الله فيكم
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Lanjutan
(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah)

Ahad 22 Jumadil Awwal 1446 / 24-11-2024
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy