Header Ads

APAKAH JATUH LI'AN SUAMI DALAM KEADAAN MABUK BERAT MENUDUH ISTRI BERZINA?

APAKAH JATUH LI'AN SUAMI DALAM KEADAAN MABUK BERAT MENUDUH ISTRI BERZINA?

Assalamu'alaikum akhi tanyakan ke syaihk, perkara li'an dan mula'anah, seorang suami berucap mengharamkan istrinya, menuduh istrinya berzina dengan laki laki lain di sebab kan wanita itu keluar rumah tanpa izin suami dan mengatakan anak yang di dalam kandungan bukan anak si sang suami, si suami berucap dalam keadaan pengaruh narkoba (Mabuk berat), apakah jatuh ke pada li'an dan mula'anah apakah mreka masih sah suami istri......?

Mohon jawabanya syaikh, karena kami yang sedang berpolemik ini sedang menunggu arahanya..

Jazaakallahu khairan

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah)

Senin 16 Muharram 1446 / 22-7-2024

Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy
Diberdayakan oleh Blogger.