BAGAIMANA HUKUM 'TIPS', APAKAH SEMUANYA HARAM ATAU ADA BATASANYA?"
BAGAIMANA HUKUM 'TIPS', APAKAH SEMUANYA HARAM ATAU ADA BATASANYA?"
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Semoga ALLAH memberi kekokohan manhaj utk Syaikh & keluarga, Aamiin.
Bagaimana hukum tips, apakah semuanya haram atau ada batasan?
Yg ana tahu tips/hadiah adalah haram untuk pejabat, penguasa, hakim, pekerja (bawahan) pemerintah, penarik pajak, pengurus zakat, & semua pegawai yg berhubungan dg kepentingan umum/negara. Istilah lain rasuah/suap/sogok, haram semua; sebelum, saat terjadi, ataupun setelah akad, ada kemungkinan bertemu kembali lain waktu agar urusan dipermudah lagi (tentunya diberi tips/hadiah karena jabatan, kl tdk menjabat, tdk mungkin diberi).
Bagaimana utk pekerja restoran, kurir, supir, dll yg diberikan tips oleh konsumen setelah selesai akad, dikarenakan kepuasan pelayanan/justru krn kasihan? Bisa jadi bertemu lagi, bs jd tdk, & diberi tentunya bukan karena jabatan.
Jazakumullohukhoyron.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah)
Kamis 28 Sya'ban 1446 / 27-2-2025
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy






























