-->

Header Ads

BAGAIMANA HUKUM 'TIPS', APAKAH SEMUANYA HARAM ATAU ADA BATASANYA?"

BAGAIMANA HUKUM 'TIPS', APAKAH SEMUANYA HARAM ATAU ADA BATASANYA?"

Tips

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Semoga ALLAH memberi kekokohan manhaj utk Syaikh & keluarga, Aamiin.

Bagaimana hukum tips, apakah semuanya haram atau ada batasan?

Yg ana tahu tips/hadiah adalah haram untuk pejabat, penguasa, hakim, pekerja (bawahan) pemerintah, penarik pajak, pengurus zakat, & semua pegawai yg berhubungan dg kepentingan umum/negara. Istilah lain rasuah/suap/sogok, haram semua; sebelum, saat terjadi, ataupun setelah akad, ada kemungkinan bertemu kembali lain waktu agar urusan dipermudah lagi (tentunya diberi tips/hadiah karena jabatan, kl tdk menjabat, tdk mungkin diberi).

Bagaimana utk pekerja restoran, kurir, supir, dll yg diberikan tips oleh konsumen setelah selesai akad, dikarenakan kepuasan pelayanan/justru krn kasihan? Bisa jadi bertemu lagi, bs jd tdk, & diberi tentunya bukan karena jabatan.

Jazakumullohukhoyron.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah)

Kamis 28 Sya'ban 1446 / 27-2-2025
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy
Diberdayakan oleh Blogger.