Header Ads

HUKUM MEMGHADIRI UNDANGAN ORANG YANG "KAWIN LARI" (Pertanyaan Lanjutan)

HUKUM MEMGHADIRI UNDANGAN ORANG YANG "KAWIN LARI" (Pertanyaan Lanjutan)

kebiasaan awamunnas kawin lari laki2 perempuan bukan mahrom dan bukan pasangan salafiyah,bagaimana hukum menghadiri pernikahan pasangan pacaran kawin lari tersebut ya syaikhona hafidzhokalloohu

Kawin lari artinya mereka pacaran kemudian mereka pergi dari rumahnya dengan alasan Krn masing-masing cinta dan mau menikah(mereka berdua pergi bersama)

Setelah beberapa hari baru pihak perempuan dikabari klw mereka minta ridho untuk menikahi wanita tersebut kemudian setelah diberi keridhoan maka mereka di nikahkan oleh imam.

Acaranya tersebut si laki2 beserta keluarganya membawa pulang wanita tersebut yang sudah dinikahi dalam rangka untuk perbaikan kepada keluarga wanita itu.

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah)

Jum'at 13 Muharram 1446 / 19-7-2024

Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy
Diberdayakan oleh Blogger.