-->

Header Ads

HUKUM MENGGUNAKAN PEWARNA RAMBUT PABRIK YANG TIDAK MUDAH LUNTUR

HUKUM MENGGUNAKAN PEWARNA RAMBUT PABRIK YANG TIDAK MUDAH LUNTUR

RAMBUT

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته.

Afwan Syaikh ana ingin bertanya apakah boleh bagi seorang yang sudah memiliki uban menggunakan pewarna rambut pabrik yang mana pewarna rambut pabrik ini mewarnai seluruh rambut hingga yang masih hitam juga ikut berwarna.

Jika menggunakan Inai mudah luntur/hilang klo menggunakan pewarna rambut pabrik itu lebih tahan lama

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah)

Selasa 28 Dzulhijjah  1446 / 24-6-2025

Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy
Diberdayakan oleh Blogger.