HUKUM MERUBAH AKAD UPAH PEGAWAI SECARA SEPIHAK
Bismillah Assalamualaikum warahmatullahi wa barokatuh...
Akhy Afwan tolong sampaikan kepada Syaikh abu Fairuz tentang seorang yg telah berjanji dengan akad gajian harian namun setelah 2 Minggu berubah akad secara tiba tiba menjadi bagi hasil, karena pada akad Pertama pihak penggaji akan membayar harian dg gaji yg sudah disepakati dan itu semua sudah diiklankan secara publik, kemudian setelah 2 Minggu itu dihapus karena pihak penggaji merasa keberatan karena Keuntungan nya ngepress,
Dan kami pihak pegawai mengetahui ternyata usaha yg diiklankan tersebut usaha baru merintis sehingga konsumen yg beli sedikit sehingga jumlah barang yang terjual mempengaruhi kalkulasi penggajian yg menyempit kan pegawai yg dari jauh yg sudah diiming iming-imingi dg gaji yg cukup dan ternyata pihak penggaji memberikan opsi kepada kami tetap bertahan dgn sistem bagi hasil atau keluar...
Apakah hal ini termasuk melanggar janji atau bukan apakah kami ber-haq menuntut ganti rugi ongkos pergi kami dari tempat tinggal ketempat perantauan ini
Jazakumulloh khoiron
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah)
Ahad, 23 Jumadil Akhir 1447 / 14-12-2025
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy
Tags
tanya jawab
