Header Ads

HUKUM ORANG YANG MENINGGALKAN SHOLAT

HUKUM ORANG YANG MENINGGALKAN SHOLAT

Assalamulaikum warrahamtullahi wabarakatuh ya syaikh aba Fairuz

Afwan ana mau tanya,Apakah pahala orang yg dahulu ia kumpulkan sewaktu masih sholat akan musnah hilang jikalau ia suatu waktu meninggalkan shalat secara sengaja yakni dalam hal ini dia menyakini bahwasanya meninggalkan shalat hukumnya kafir murtad,sdangkan amal dan pahala terhapus apabila murtad,mohon faidahnya ya syaikh?

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah )

Kamis 5 Muharram 1446 / 11-7-2024

Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy
Diberdayakan oleh Blogger.