Header Ads

HUKUM WALI CALON ISTRI BERPEMAHAMAN AHMADIYYAH

HUKUM WALI CALON ISTRI BERPEMAHAMAN AHMADIYYAH

Nadzor

Bismillah
Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh. Ahsanallohu Ilaikum ya Syaikh

Afwan mengganggu waktunya ya Syaikh

Ana izin bertanya, apa hukumnya jika wali dari calon istri berpemahaman ahmadiyah?

Jadi status keluarga dari calon istri sudah bercerai lama dan merupakan anak tunggal. Ayah tersebut merupakan seorang mubaligh di ahmadiyah dan neneknya pernah menjadi lajna amaliyah di Lahat, Sumsel.

Mohon nasehatnya ya Syaikh dan apabilah pernikahan tersebut tidak sah mohon saran nya ya Syaikh bagaimana caranya berbicara ke ayah tersebut tetapi tanpa menyakiti hati dan harga diri nya.

Baarokallohufiik wa Jaazaakallohu khoir.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah)

Kamis 2 Rajab 1446 / 2-1-2025

Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy
Diberdayakan oleh Blogger.