Jika telah terjadi jual beli harom, kriteria barang yang dikirimkan penjual tidak sesuai dengan kesepakatan, dan pembeli seolah tertipu.
Bagaimana sikap pembeli, apakah barang yang diterima boleh digunakan ?
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah)
Kamis, 6 Jumadil Akhir 1447 / 27-11-2025
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy
Tags
tanya jawab
