TENTANG JUAL BELI MULAAMASAH DAN MUNAABADZAH
بسم الله الرحمن الرحيم
Akhiy,
bantu tanyakan ke Syaikh Abu Fairuz penjelasan tentang larangan JUAL BELI dengan cara MULAAMASAH & MUNAABADZAH pada Kitab Shohih Muslim no 1511-1512 ini.
Pertanyaan :
- Apakah larangan ini berlaku untuk kondisi jual beli online. Yaitu pembeli tidak dapat memegang dan meneliti dengan cermat kain/baju yang dibelinya. Sedangkan penjual hanya memberikan gambar sample (contoh), bukan kain/baju dalam gambar itu yang dikirimkannya.
- Apakah larangan tersebut hanya untuk jenis kain dan pakaian? atau juga berlaku qiyas untuk barang apa saja ?
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah)
Kamis, 6 Jumadil Akhir 1447 / 27-11-2025
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy
Tags
tanya jawab

