JUAL BELI DENGAN KETENTUAN YANG DISEPAKATI
JUAL BELI DENGAN KETENTUAN YANG DISEPAKATI
Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh
Pertanyaan titipan ikhwah makassar
Contoh kasus 1 : Penjual menjual tanah nya kemudian dia berkata meminta keringanan kepada pembeli untuk dikemudian hari dia bisa membeli kembali dgn hrg yg sama dan pembeli menyepakati
.. contoh kasus 2 :
Pembeli tanah berkata ke penjual tanah saya membeli tanah mu dan memberi keringanan kepada penjual apabila dikemudian hari sudah ada dananya dia bisa membeli lagi dgn hrg yg sama dan penjual menyepakati
Dari 2 contoh kasus diatas yang mana yg tidak bertentangan dgn syariat
---------------------
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
Sepertinya kedua-duanya boleh dilakukan asalkan saling ridha dan tiada manipulasi.
Namun hendaknya itu ditulis dan dipersaksikan, serta diberi batas waktu yang jelas tentang: "Sampai kapan si penjual boleh membeli kembali tanah tadi dengan harga yang sama."
Dan hendaknya si pembeli juga memikirkan baik² masalah ini, karena bisa jadi untuk setahun dua tahun tidak terjadi masalah, namun setelah sekian tahun bisa jadi harga tanah melambung tinggi sehingga jika kesepakatan tadi ditagih maka akan berpotensi terjadi persengketaan.
Asal dari transaksi keduniaan adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkamnya , demikianlah yang disebutkan oleh Al Imam Ibnul Qayyim رحمه الله dalam "I'lamul Muwaqqi’in".
والله أعلم الصواب
---------------------------------
(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah)
Senin 30 Syawal 1446 / 28-4-2025






























