MENJADI MAHRAM BIBI UNTUK BERHAJI
MENJADI MAHRAM BIBI UNTUK BERHAJI
Bismillah, ustadz izin bertanya.
Ana mendaftar haji pada tahun 2017, dan menurut jadwal dari pemerintah, Insyaa Allah ana akan berangkat pada tahun 2034.
Namun, bibi ana (kakak kandung dari ibu ana) meminta ana untuk mendampingi beliau berhaji sebagai mahram pada tahun 2026. Suami beliau yang sebelumnya mendaftar haji bersama beliau sudah wafat, sehingga beliau membutuhkan mahram untuk bisa berangkat.
Dalam aturan haji yang berlaku di Indonesia, memang ada kebijakan yang memperbolehkan penggabungan mahram, sehingga seseorang bisa dimajukan keberangkatannya. Tetapi penggabungan mahram ini dibatasi hanya untuk:
- Anak yang ditarik oleh orang tuanya
- Istri yang ditarik oleh suaminya (atau sebaliknya)
- Kakak yang ditarik oleh adiknya (atau sebaliknya)
Sedangkan ana sebagai keponakan, tidak termasuk dalam kategori yang diizinkan dalam penggabungan mahram menurut aturan resmi.
Namun, ada salah satu Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang menawarkan solusi agar ana tetap bisa mendampingi bibi ana. Mereka menyarankan agar ana diubah datanya dan digabungkan ke dalam Kartu Keluarga bibi ana—entah sebagai anak atau sebagai saudara kandung—agar secara administrasi ana bisa dianggap sebagai mahram yang sah untuk penggabungan.
Yang ingin ana tanyakan, ustadz:
- Bagaimana hukum melakukan perubahan data seperti ini demi bisa berangkat haji?
- Jika ana akhirnya berangkat haji dengan cara seperti ini, bagaimana pandangan syariat terhadap hal tersebut?
Mohon nasihat dan penjelasannya, ustadz. Jazaakallahu khoyron.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah)
Senin 13 Dzulhijjah 1446 / 9-6-2025iy






























