ORANG YANG TERKENA SAKIT MENTAL LALU BERBUAT KEJAHATAN, APAKAH TERKENA HUKUMAN?
ORANG YANG TERKENA SAKIT MENTAL LALU BERBUAT KEJAHATAN, APAKAH TERKENA HUKUMAN?
Pertanyaan :
Ada tiga jenis orang yang mana pena taklif (pembebanan syariat) diangkat dari mereka, di antaranya adalah orang gila hingga dia sadar dan orang yang tidur hingga dia terjaga. Lalu bagaimana dengan orang yang membuat suatu kejahatan, lalu dikatakan dia itu sakit mental; apakah dia tidak terkena hukuman apa-apa?
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah)
Senin 18 Rabi'ul Akhir 1446 / 21-10-2024
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy






























