PERMASALAHAN WARISAN DARI UANG PENSIUNAN ORANG TUA YANG MENINGGAL
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh ya syaikh...
Kami ada masalah.
Ibu kami meninggal, lalu bapak menikah lagi tanpa persetujuan kami. Sebenarnya kami gak setuju. Tapi sudah terlanjur menikah secara sah.
Kami ada 4 bersaudara (perempuan semua).
Lalu bapak kami meninggal. Bapak kami adalah PNS, setelah kematianya mendapat gaji pensiunan tiap bulan yang diterima istri kedua (ibu tiri kami) tsb.
Dari gaji pensiunan tersebut apakah kami mendapatkan hak waris setiap bulanya juga ?
Karena selama ini yang mengambil uang pensiunanya adalah ibu tiri kami tersebut.
Terima kasih atas bimbinganya
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah)
Ahad, 8 Rajab 1447 / 28-12-2025
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy
