BREAK
  • Memuat berita terbaru...

UCAPAN SUAMI : "SAYA TIDAK PUNYA ISTRI " SAMPAI TIGA KALI, APAKAH JATUH TALAQ?

UCAPAN SUAMI : "SAYA TIDAK PUNYA ISTRI " SAMPAI TIGA KALI, APAKAH JATUH TALAQ?

Talaq

Pertanyaan :

Assalamualaikum warohmatullahi wabarakatuh,
Afwan ustadz, ada yg bertanya
Jika suami dalam keadaan marah kepada istrinya dan mengucapkan "Saya tidak punya istri ,saya tidak punya istri ,saya tidak punya istri" apakah jatuh talaq?
Namun sang suami tidak bermaksud menceraikan, kalimat itu hanya bentuk kekesalan nya pada istrinya. Dan suami tidak tau kalu itu termasuk kalimat talaq.
---------------------

Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala :

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.

Itu bukan talaq, selama dia tidak memaksudkan dari kalimat (yang masih punya beberapa kemungkinan) tadi sebagai talaq.

Terkadang suatu kalimat mengandungi beberapa kemungkinan sehingga tidak boleh langsung dihukumi tanpa diteliti lebih dahulu maksud dan niat dari si pengucapnya, serta keadaan akal si pengucapnya.

Perkara² tadi dibahas dengan mendetail oleh Al Imam Ibnul Qayyim رحمه الله dalam "I'lamul Muwaqqi’in", dan telah ana nukilkan dalam buku "Penerang Kehakiman".

والله أعلم الصواب
---------------------------
(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah)

Ahad, 8 Rajab 1447 / 28-12-2025
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy
Lebih baru Lebih lama