Apakah ulama bersepakat bahwa setiap individu Muslim yang terjatuh pada kesyirikan karena jahil itu boleh langsung dikafirkan?
Pertanyaan :
Mohon dibantu menjawab ucapan para takfiriyyun bahwasanya ulama telah bersepakat tentang kafirnya orang yang melakukan kufur akbar atau syirik akbar sekalipun orang itu jahil dan mengaku sebagai Muslim.
Mereka memakai fatwa dari Al Qadhiy ‘Iyadh Al Yahshubiy رحمه الله yang berkata: “Demikian pula kami mengkafirkan setiap orang yang mengerjakan setiap perbuatan yang mana kaum Muslimin bersepakat bahwasanya perbuatan tadi tidak muncul kecuali dari orang kafir, sekalipun pelakunya terang-terangan mengatakan dirinya sebagai Muslim, bersamaan dengan dia melakukan perbuatan tadi, seperti: sujud pada patung, matahari, bulan, salib, dan api, juga berjalan ke gereja-gereja dan biara-biara bersama para penghuninya, juga memakai gaya mereka, yang berupa memakai zannar sebagai ikat pinggang, menusuk kepala dengan duri-duri, padahal kaum Muslimin telah bersepakat bahwasanya perbuatan tadi tidak didapatkan kecuali dari orang kafir, dan bahwasanya perbuatan-perbuatan tadi adalah alamat kekufuran, sekalipun pelakunya terang-terangan mengatakan dirinya itu Muslim.” (“Asy Syifa Bi Ta’rifi Huquqil Mushthafa”/2/hal. 287).
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah)
Selasa,4 Dzulqaidah 1447 / 21-4-2026
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy
Tags
tanya jawab
