BREAK
  • Memuat berita terbaru...

HARTA MILIK SI ISTRI YANG MASIH HIDUP BUKAN HARTA WARISAN SUAMI YANG SUDAH MENINGGAL

HARTA MILIK SI ISTRI YANG MASIH HIDUP BUKAN HARTA WARISAN SUAMI YANG SUDAH MENINGGAL

Harta

Bismillah Assalamu'alaikum ustadz, nas'alullahassalamah wal'afiah, semoga ustadz dan keluarga senantiasa dalam penjagaan Allah, aamiin
Afwan ustadz ana ada beberapa pertanyaan, dulu sewaktu bapak masih hidup beliau sudah tidak mampu bekerja dan mencari nafkah karena kondisi sudah tidak sehat dan kakinya cacat jadi mencari nafkah diambil alih oleh ibu. Ibu membeli kebun pakai uang dari hasil usahanya sendiri yang kemudian dialihkan menjadi sawah dan selama ini dikelola dan dinikmati hasilnya. Setelah beberapa lama bapak meninggal. Ibu ingin menjual sawahnya dengan maksud dananya digunakan beli lahan lain, sisanya sebagai modal usaha, tabungan dan sebagiannya dihibahkan ke anak2nya.
Pertanyaan ana ustadz,
  1. Bagaimana kedudukan harta ibu ana?
  2. Apakah hasil penjualan sawah ibu ana itu termasuk harta warisan peninggalan bapak ana? Yang harus dibagi sesuai ketentuan warisan?
  3. Atau harta tersebut sepenuhnya harta ibu ana yang tidak boleh diwarisakan (karena ibu masih hidup) dan hanya dapat dihibahkan sesuai keinginan ibu.
Adapun maksud ibu menjualnya karena ingin membantu anak2nya yang kekurangan ekonomi, bukan karena ingin diwariskan, tapi sebagian anak laki-lakinya menganggap harta tersebut adalah harta peninggalan bapak dan harus dibagi sesuai ketentuan waris islam.
Dan sedikit informasi, selama bapak sudah tidak produktif, yang bekerja keras mencari nafkah dan menyekolahkan anak2nya adalah ibu. Jazaakallahu khairan wa barakallah fiik ustadz.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah)

Sabtu, 14 Dzulqaidah 1447 / 2-5-2026
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy
Lebih baru Lebih lama