BREAK
  • Memuat berita terbaru...

HUKUM JINAYAH

HUKUM JINAYAH

Jinayah

Ammah, bleh ttip pertanyaan ke syaikh abu fairuz?
Seorang ibu yg senantiasa mencari pinjaman hutang ke pemberi riba / bank dengan alasan kebutuhan keluarganya terutama anak2nya, kemudian qodarullaah hutang itu akhirnya menumpuk sebab bunga2 yg tertumpuk. Akan tetapi anak2nya tidak mengetahui asal dari pinjaman2 dari ibu mereka tersebut.
Apakah hutang riba ini menjadi tanggung jawab anak laki2 & perempuannya (salah satu anak permpuannya sdh menikah dngn kondisi finansial suaminya kadang kurang kadang cukup) jika si ibu tidak bisa membayarnya?
Cat : hutang riba ini senantiasa berulang
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah)

Ahad, 4 Syawal 1447 / 22-3-2026
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy
Lebih baru Lebih lama