Header Ads

APLIKASI PENJUALAN ONLINE

APLIKASI PENJUALAN ONLINE



بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمه الله وبركاته

Soal yaa Syaikh,
ada sebuah aplikasi penjualan produk yang memberi kita peluang untuk menjadi Agen Penjualan/Pemasaran untuk  menjual/memasarkan barang-barang milik toko pengelola aplikasi tersebut secara online. Sistem transaksinya sbb :

- Kita memasarkan dengan cara mengiklankan gambar/foto produk yang ditawarkan di internet (berikut keterangan harga jual yang tertera dalam aplikasi dan sistem pembayarannya) dalam keadaan kita tidak pernah melihat fisik barangnya. Jadi kita hanya tahu tentang kondisi produk tersebut berdasarkan info spesifikasi tertulis yang ada dalam aplikasi tersebut.

- Apabila ada pembeli, maka kita mengisi form order yang dalam aplikasi untuk memesankan barang yang diminta oleh pembeli.

- Setelah order kita diterima, maka toko pengelola aplikasi tersebut mengirimkan barang yang kita pesan kepada pembeli dengan menggunakan jasa kurir.

- Setelah si pembeli menerima produk yang dibelinya, pembeli menyerahkan uang pembayaran kepada si kurir untuk diberikan kepada toko pengelola aplikasi (pemilik barang). Uang pembayaran tersebut adalah sejumlah harga produk ditambah ongkos kirim.

- Setelah toko pemilik barang menerima uang pembayaran yang dititipkan oleh pembeli kepada kurir, kemudian toko pemilik barang memberi kita sejumlah komisi yang nilainya berdasarkan kesepakatan di awal.

Bagaimanakah hukum sistem transaksi jual beli seperti ini?


بارك الله فيكم
---------

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.

Secara umum hal itu tidak mengapa selama kita siap menjamin bahwasanya kualitas barang tersebut adalah sama dengan yang kita iklankan. Kita punya hak mendapatkan upah atas jerih payah kita sebagai simsar (calo/agen/perantara), sesuai dengan kesepakatan yang dibangun di atas pengetahuan, kejujuran, keterbukaan dan saling ridha.

والله أعلم بالصواب.
---------------

Di jawab oleh :
Asy-Syaikh Abu Fairuz Abdurrohman bin Soekojo Al Indonesiy Aljawiy Al Qudsiy حَفِظَهُ اللّٰه

Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy
Diberdayakan oleh Blogger.