HUKUM ARISAN DENGAN BIAYA ADMIN
HUKUM ARISAN DENGAN BIAYA ADMIN
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum ustadz.
Ana mau tanya. Apa hukumnya arisan dengan adanya biaya admin.
Misal arisan sekali dapat 10jt. Utk 10 bulan. Jadi normalnya harus bayar 1jt/bulan. Tp ini ad biaya admin 400rb tiap bulan (jumlah besaran biaya admin berbeda tiap orang sesuai urutan dpat arisan) karena buat upah penyedia arisan.
Apakah tidak apa atau termasuk riba ustadz?
Jazakallah khaira.
Arisannya beruntun dan urutan penarikannya bisa dipesan.
Misal ana mau narik diurutan ke 1. Ana kena biaya admin 400rb.
Trus teman ana narik diurutan kedua kena biaya admin 350rb. Dst smpe ke sepuluh masing2 beda mungkin krn keutamaan bsa narik arisan lebih awal.
------------------
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala:
Arisan dalam istilah sebagian fuqaha dinamakan sebagai "Jam'iyyah". Pola dasarnya adalah pinjam- meminjam dengan sistem iqra' (undian). Misalkan ada sepuluh orang, masing² menyerahkan uang rp satu juta setiap bulan, maka terkumpullah uang rp 10 juta. Lalu diadakan undian. Barangsiapa namanya muncul, dialah yang berhak mendapatkan uang sepuluh juta rupiah tadi. Lalu bulan depan mereka mengumpulkan lagi uang yang sama. Si pemenang pada bulan pertama wajib ikut penyerahan uang, tapi tidak boleh ikut undian lagi. Lalu didapatkanlah pemenang untuk bulan kedua. Dan demikian seterusnya hinga bulan kesepuluh. Maka sepuluh orang berhak mendapatkan uang sepuluh juta rupiah walaupun waktunya tidak sama.
Para ulama berselisih pendapat tentang masalah tadi. Syaikhuna Abu Amr Al Hajuriy hafizhahullah merajihkan pendapat ulama yang mengatakan bahwasanya hal itu tidak boleh karena: bagaimana si orang pertama membayar rp 1 jt lalu mendapatkan rp 10 jt? Itu masuk dalam kaidah:
كل قرض جر نفعا فهو ربا.
"Setiap utangan yang menghasilkan manfaat maka dia itu adalah riba".
Dan bagaimana orang lain menyerahkan rp 1 jt tapi tidak mendapatkan apa²?
Itu baru pendapat pertama.
Adapun untuk pendapat kedua dari para ulama adalah: pola di atas boleh karena tidak riba di dalamnya. Itu yang dirajihkan oleh Syaikhuna Muhammad bin Hizam hafizhahullah. Yang demikian itu dikarenakan orang itu hakikatnya tidak mendapatkan tambahan uang sedikitpun. Namanya muncul dalam undian arisan bulan ini ataukah bulan depan, dalam rentang waktu sepuluh bulan itu dia memang akan mendapatkan uangnya sendiri sebesar rp 10 jt. Maka sama saja: dia mendapatkan undian (berarti dihutangi oleh orang lain sebanyak rp10 jt) ataukah belum muncul (berarti dia yang menghutangi orang lain), maka tidak ada keuntungan finansial ataupun kerugian finansial. Cepat ataupun lambat, uang dia akan kembali secara utuh, rp 10 jt. Maka tiada unsur riba di situ.
Dan inilah yang rajih untuk bentuk yang ana contohkan di atas, yaitu: boleh.
Akan tetapi sebagaimana segala muamalat, sekalipun bentuk arisan tadi itu halal, disyaratkan semua anggotanya harus amanah dan jujur.
Ibnu Hajar rahimahullah berkata:
كم من ذكي توجد فيه خيانة.
"Alangkah banyaknya orang yang pandai namun didapatkan pada dirinya itu pengkhianatan". (Fathul Bari).
Dulu banyak sekali ana mendapatkan ana dapatkan berita di Indonesia kegiatan arisan yang awalnya nampak bagus dan menguntungkan, tapi menjadi kacau karena ada anggota yang lari dari tanggung jawab setelah mendapatkan keuntungan. Dan yang lebih banyak lagi adalah: penyelenggaranya yang lari setelah berhasil menarik minat banyak orang dan berhasil mengumpulkan banyak uang amanah.
Bahkan sebagian orang yang menamakan dirinya sebagai ustadz juga melakukan praktek penggelapan uang amanah arisan.
Di Malaysia juga banyak arisan yang ditawarkan, tapi di tahun ini Pemerintah Malaysia hafizhahumullah telah melarangnya karena terlalu banyak pengkhianatan dan penipuan di dalam praktek di masyarakat.
Adapun pola arisan yang ditanyakan, maka di dalamnya ada unsur riba.
Orang yang menang pertama kali, dia mendapatkan rp 10 jt, tapi total biaya yang dia keluarkan dalam sepuluh bulan untuk acara tadi adalah 10 jt empat ratus ribu Rupiah. Itu adalah riba fadhl.
Maka hukum acara arisan bentuk tadi adalah haram.
Demikian pula secara umum: jangan melakukan arisan dengan orang yang tidak jelas keamanahannya.
Harta adalah amanah dari Allah, maka waspadalah, jangan turut menjadi tanda hari Kiamat:
إذا أسندت الأمانة إلى غير أهلها فانتظر الساعة.
"Jika amanah disandarkan para orang yang bukan ahlinya, maka tunggulah hari kehancurannya".
Adapun jika panitia arisan tadi memang jujur dan sangat memegang amanah, dan arisannya itu tidak punya unsur riba dan penyembunyian aib, maka si panitia berhak meminta upah secara umum, yaitu: masing² anggota arisan mengumpulkan uang dengan jumlah yang sama, tidak dibeda²kan, dan sesuai kesepakatan bersama, lalu uang itu diserahkan kepada si panitia sebagai upah amanah. Lalu mereka melakukan undian yang murni, bukan dengan sistem riba dan suap: yang membayar banyak dia akan mendapatkan uang cepat.
Arisan adalah sistem hutang, maka harus sangat waspada terhadap riba.
والله أعلم بالصواب.
والحمد لله رب العالمين.
Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrohman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy حفظه الله
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy