Header Ads

Hukum menikahi perempuan (janda) dengan wali anak laki-laki yang sudah baligh

Hukum menikahi perempuan (janda) dengan wali anak laki-laki yang sudah baligh



Pertanyaan :
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz, ada yang bertanya.

Hukum menikahi perempuan (janda) dengan wali anak laki-laki yang sudah baligh,
Sedangkan siperempuan masih memiliki bapak
(tp sulit dicari, karena dari kecil ditinggal bapaknya)
dan siperempuan juga punya kakak seibu.

Apa boleh menjadikan anak tersebut sebagai walinya.?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم
-------------------

Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala :

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.

Jika sudah diusahakan mencari ayah kandung janda tadi namun belum dijumpai juga, maka bolehlah anak kandung janda tadi yang sudah baligh menjadi walinya.

والله أعلم بالصواب.
---------------------

( Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy )

Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy
Diberdayakan oleh Blogger.