PERMASALAHAN MUDHOROBAH ( KERJASAMA / PERSERIKATAN ) & Al IJAROH ( PERSEWAAN )
PERMASALAHAN MUDHOROBAH (KERJASAMA / PERSERIKATAN) & Al IJAROH (PERSEWAAN)
Pertanyaan :
Ustadz, bagaimana hukum menggadai sawah dengan rincian sebagai berikut?!
A menggadai sawah senilai 30jt kepada B. Sawah yang digadai itu, dikelola oleh C. Dalam waktu 4 bulan sekali, A memberikan uang pupuk untuk sawah tersebut kepada C.Setelah sawah tersebut menghasilkan padi, C memberikan ½ dari hasil padi di sawah yang digadaikan.
Jadi, A menerima hasil sawah (padi) selama 3x dlm 1 tahun itu.
Jika B dlm kurun waktu 1 tahun tidak bisa membayar 30jt, maka membuat perjanjian baru lagi.
Bagaimana hukumnya? Apakah termasuk riba?
-----------------------
Jawab :
Siapakah pemilik sawah itu?
Dan si B itu sebagai apa?
-----------------------
Penanya :
pemilik sawah A, digadai sama si B akhi, dan si B hanya bayar uang gadai 30 juta, si A cuma nerima uang aja
-------------------
Jawab : Apa makna digadai di sini?
-------------------
Penanya :
apa ana salah ya bahasanya...si A ini punya lahan sawah orang kaya,,lalu si B ini sebagai saudaranya ga punya lahan bertani tapi ada uang,,bila mau pake bayar 30 juta dg syarat tadi diatas, si B pun kerjasama sama C sbg pekerja lapangannya dan ada syarat di atas juga...mungkin pertanyaannya, bolehkah sistem spt ini, afwan membingungkan
------------------------
( Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Indonesiy)
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy