Usul Fiqih (Dars 5)
Usul Fiqih
Untuk download file PDF klik gambar |
Dars 5
أقسام الأحكام الشرعية
Pembagian hukum2 syari'ah.
Hukum2 syari'ah terbahagi menjadi 2 macam.
Taklifiyah - hukum pembebananWad'iyyah - hukum peletakan
Hukum itu ada banyak, ada hukum duniawi dan hukum akhirat (diniyah). Hukum diniyah di bagi dua - hukum aqidah dan hukum fiqhiyah. Yang dibahas disini adalah hukum fiqhiyah.
Hukum fiqhiyah terbagi dua, yaitu taklifiyah dan wad'iyah.
Taklifiyah ada 5 macam.
- Wajib, yg bersifat wajib
- Mandub, yg bersifat anjuran
- Haram, yg bersifat pelarangan sampai tingkat haram.
- Makruh, yg dibenci, dihindari
- Mubah, di perbolehkan
Wajib
Secara bahasa - jatuh, sesuatu yg bersifat mengharuskan
Secara istilah - perkara yang diperintahkan oleh sipembuat syariat dalam bentuk keharusan.
Contoh : seperti solat yang lima.Maka keluar dari ucapan kami, perkara yang diperintahkan oleh pembuat syariat - yang haram tidak masuk, yg makruh tidak masuk, yg mubah tidak masuk.
Keluar dari ucapan kami, dalam bentuk pengharusan, almandub (sekadar dianjurkan).
Definisi wajib yang terkenal didalam kitab2 fiqh.
Definisi wajib yang kedua, secara buahnya, yaitu orang yg mana pelakunya itu mendapatkan pahala, niat menjalankan ibadah, dan dia berhak dihukum kalau meninggalkannya. Definisi iyamg kedua ini adalah definisi dari Muktazilah, yang mengharuskan Allah memberikan pahala bagi orang yang beribadah dan mengharuskan menyiksa bagi orang yang tidak beribadah.
Ini definisi yang keliru. Kerana ada orang yang zahirnya.beribadah tetapi niatnya bukan mencari pahala. Maka dia tidak wajib mendapatkan pahala.
Dan juga berapa banyak orang yang dia itu.berhak dihukum tetapi Allah tidak menghukum. Bererti orang yang meninggalkan kewajipan tidak selalu dia itu dihukum, cuma.berhak dihukum kalau Allah تعالى menghendaki dia dihukum.
Makanya definisi secara buah tadi asalnya Muktazilah, inu bukan definisi yang sempurna maka ditinggalkan oleh Ibnu Uthaymeen, juga disebutkan dgn dilengkapi agar selamat dari kesalahan Muktazilah.
Istilah wajib dinamakan yang lain adalah fardhu (kewajiban).
Soalan
Ada satu ustadz bid'ah mengatakan disebutkan sesuatu amalan itu sunnah atau bid'ah, dia kata kembali kepada sini. Hukum hakam itu ada 5, bid'ah itu dimana? Ada disebut bid'ah di barisan wajib, mandub dll??
Audio 1:
Audio 2:
🎙 Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Jawiy Al Indonesiy حفظه الله
Sumber Channel Telegram: Usul Fiqih