HUKUM MENSHOLATI JENAZAH DI KUBURAN
HUKUM MENSHOLATI JENAZAH DI KUBURAN
Pertanyaan :
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Izin bertanya Syaikh
Jenazah sudah disholatkan dan akan dikebumikan , tiba2 datang keluarga yg belum sempat menyolatkan, apakah ada tuntunannya menyolati jenazah tersebut baik sebelum dikubur (sudah di lokasi pemakaman) ataupun setelah dikubur ? Mengingat telah disholati dan sholat jenazah merupakan fadhu kifayah ? Sebagaimana hadist ttg perempuan pengurus masjid yg nabi sholat jenazah setelah perempuan tersebut dimakamkan.
BaarokAlloohu fiikum syaikh
----------------------------
Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala :
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
Ya, yang belum sempat menyolatinya disunnahkan untuk menyolatinya, baik sebelum dikuburkan ataupun setelah dikuburkan.
Dengan hadits yang Antum sebutkan, dan dengan keadaan para sahabat yang menyolati Nabi secara berkelompok².
والله أعلم الصواب.
--------------------------------
(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah)
Senin, 16 Muharram 1446 / 22-7-2024






























