Header Ads

HUKUM SEKEDAR PEMILIHAN RT

HUKUM SEKEDAR PEMILIHAN RT

Salaf

Bismillah..

Afwan syaikh ana mengganggu waktu nya, izin bertanya syaikh:
  1. Apakah pemilihian RT (Rukun Tetangga)/Ketua Masjid/dan yang serupa dengannya( selain dari pemilihan kepala daerah/negara, seperti walikota/gubernur/presiden dsb), apakah sama hukumnya dengan nyoblos presiden/gubernur/walikota?
  2. Dan pemilihan RT dan ketua masjid ini dilakukan didalam masjid, apakah diperbolehkan melakukan pemungutan suara di dalam masjid?
  3. Apakah boleh syaikh menghadirinya, yaitu pemilihan tadi (RT/Ketua Masjid), dalam rangka bertetangga dan memenuhi undangan?
Mohon bimbingannya syaikh.

بارك الله فيك
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah)

Sabtu 4 Rajab 1446 / 4-1-2025

Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy
Diberdayakan oleh Blogger.