HUKUM SEKEDAR PEMILIHAN RT
HUKUM SEKEDAR PEMILIHAN RT
Bismillah..
Afwan syaikh ana mengganggu waktu nya, izin bertanya syaikh:
- Apakah pemilihian RT (Rukun Tetangga)/Ketua Masjid/dan yang serupa dengannya( selain dari pemilihan kepala daerah/negara, seperti walikota/gubernur/presiden dsb), apakah sama hukumnya dengan nyoblos presiden/gubernur/walikota?
- Dan pemilihan RT dan ketua masjid ini dilakukan didalam masjid, apakah diperbolehkan melakukan pemungutan suara di dalam masjid?
- Apakah boleh syaikh menghadirinya, yaitu pemilihan tadi (RT/Ketua Masjid), dalam rangka bertetangga dan memenuhi undangan?
Mohon bimbingannya syaikh.
بارك الله فيك
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah)
Sabtu 4 Rajab 1446 / 4-1-2025
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy






























